Zat atau bahan
diklasifikan sebagai limbah B3 karena memenuhi satu atau lebih karakteristik
limbah B3 berikut :
1.
Limbah mudah meledak
Yaitu limbah yang pada suhu dan tekanan standar (25°, 760
mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat
menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak
lingkungan sekitarnya.
2.
Limbah mudah terbakar, yaitu :
·
Limbah berupa cairan yang memiliki
kandungan alkohol kurang dari 24% dari volume dan/atau titik nyala tidak lebih
dari 60°C (140°F) akan menyala
apabila terjadi kontakdengan api, percikan api, atau sumber nyala lain pada tekanan udara 76 cmHg.
·
Limbah
bukan berupa cairan, yang pada temperatur atau tekanan standar (25°C, 76cmHg) dapat mudah
menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air, atau perubahan kimia
secara spontan adan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang
terus-menerus.
·
Merupakan
limbah yang bertekanan yang mudah terbakar.
·
Merupakan
limbah pengoksidasi.
3.
Limbah
yang bersifat reaktif, yaitu :
·
Limbah
yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa
ledakan.
·
Limbah
yang dapat bereaksi hebat dengan air.
·
Limbah
yang apabila tercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan
gas, uap, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan
manusia dan lingkungannya.
·
Merupakan
limbah sianida, sulfida, atau amonia yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5
dapat menghasilkan gas, uap, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan
bagi kesehatan manusia dan lingkungannya.
·
Limbah
yang dapat mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar (25°C, 76cmHg).
·
Limbah
yang menyebabkan kebakaran karena melepas atau menerima oksigen atau limbah
organik paroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
4.
Limbah
beracun,
Yaitu limbah
yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang
dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh
melalui pernafasan, kulit, atau mulut.
5.
Limbah
yang menyebabkan infeksi.
Yaitu limbah
kedokteran (misalnya bagian tubuh manusia yang diamputasi atau cairan dari
tubuh manusia yang terkena infeksi), limbah dari laboratorium, atau limbah
lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Limbah ini berbahaya
karena mengandung kuman penyakit seperti hepatitis dan kolera yang dapat
ditularkan pada pekerja, pembersih jalan, dan masayarakan di sekitar lokasi
pembuangan limbah.
6.
Limbah
yang bersifat korosif, yaitu :
·
Menybabkan
iritasi (terbakar) pada kulit.
·
Menyebabkan
proses pengkaratan pada lempeng baja (SAE 1020) dengan laju korosi lebih besar
dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55°C
·
Mempunyai
pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah berifat asam dan sama atau lebih besar
dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
0 komentar: