Klasifikasi Limbah B3


Zat atau bahan diklasifikan sebagai limbah B3 karena memenuhi satu atau lebih karakteristik limbah B3 berikut :
1.         Limbah mudah meledak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikZkDm-hkE5DYmFcm4XSY7yikcPBdlVXRa-MbLeg-GhwYTFZjRAYzo_j7cs-oNjv9tptq_b63J74SFQJ5qemHYq1N2TuB4v64ruyVr3NKI3sGP-OWbuVsjXU48Z9HkvnFpPHVFoHVwW50/s320/hal_01.pngYaitu limbah yang pada suhu dan tekanan standar (25°, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.

2.         Limbah mudah terbakar, yaitu :
·           Limbah berupa cairan yang memiliki kandungan alkohol kurang dari 24% dari volume dan/atau titik nyala tidak lebih dari 60°C (140°F) akan menyala apabila terjadi kontakdengan api, percikan api, atau sumber nyala lain pada tekanan udara 76 cmHg.
·           Limbah bukan berupa cairan, yang pada temperatur atau tekanan standar (25°C, 76cmHg) dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air, atau perubahan kimia secara spontan adan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus-menerus.
·           Merupakan limbah yang bertekanan yang mudah terbakar.
·           Merupakan limbah pengoksidasi.
3.          Limbah yang bersifat reaktif, yaitu :
·            Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa ledakan.
·            Limbah yang dapat bereaksi hebat dengan air.
·            Limbah yang apabila tercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungannya.
·            Merupakan limbah sianida, sulfida, atau amonia yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 dapat menghasilkan gas, uap, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungannya.
·            Limbah yang dapat mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar (25°C, 76cmHg).
·            Limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepas atau menerima oksigen atau limbah organik paroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
            
4.          Limbah beracun,
Yaitu limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit, atau mulut.

5.          Limbah yang menyebabkan infeksi.
Yaitu limbah kedokteran (misalnya bagian tubuh manusia yang diamputasi atau cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi), limbah dari laboratorium, atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti hepatitis dan kolera yang dapat ditularkan pada pekerja, pembersih jalan, dan masayarakan di sekitar lokasi pembuangan limbah.

6.          Limbah yang bersifat korosif, yaitu :
·            Menybabkan iritasi (terbakar) pada kulit.
·            Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja (SAE 1020) dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55°C
·            Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah berifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.