Limbah dapat
menimbulkan dampak negatif apabila jumlah atau konsentrasinya di lingkungan
telah melebihi baku mutu. Apa yang dimaksud dengan baku mutu?
UU RI No. 23
Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup mendefinisikan baku mutu
lingkungan sebagai ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Dengan kata lain, baku mutu adalah ambang batas/batas kadar maksimum suatu zat
atau komponen yang diperbolehkan berada di lingkungan agar tidak menimbulkan
dampak negatif. Jenis limbah yang berbeda dapat memiliki baku mutu yang berbeda
di lingkungan.
Berikut adalah data tabel baku mutu beberapa jenis limbah anorganik dalam
air yang diperuntukkan sebagai air minum.
Jenis
limbah
|
Satuan
|
Kadar
maksimum yang diperbolehkan
|
Air raksa
|
mg/liter
|
0,001
|
Arsenik
|
mg/liter
|
0,01
|
Boron
|
mg/liter
|
0,3
|
Kadmium
|
mg/liter
|
0,003
|
Tembaga
|
mg/liter
|
2
|
Sianida
|
mg/liter
|
0,07
|
Fluorida
|
mg/liter
|
1,5
|
Timah
|
mg/liter
|
0,01
|
Nikel
|
mg/liter
|
0,02
|
Nitrat (sebagai NO3)
|
mg/liter
|
50
|
0 komentar: